Kadinkes Menjelaskan Masa Kadaluarsa Vaksin Diperpanjang

    Kadinkes Menjelaskan Masa Kadaluarsa Vaksin Diperpanjang
    Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana

    LAMPUNG - Jutaan vaksin covid-19 yang telah memasuki masa kadaluarsa di Indonesia diperpanjang. Termasuk di Provinsi Lampung yang terdapat 170 ribu dosis jenis Astrazeneca.

    Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menjelaskan, perpanjangan itu telah berdasarkan uji stabilisasi di Balai Besar POM.

    "Uji stabilisasi yang dilakukan oleh pihak biofarma dan Balai POM untuk dilihat apakah vaksin ini masih memenuhi syarat untuk dilakukan penyuntikan kembali atau tidak. Hasilnya masih memenuhi syarat dan layak digunakan. Tidak ada perubahan warna, " kata Reihana, Jumat (11-3-2022).

    Dia menjelaskan, hasil uji tersebut telah disampaikan melalui surat dari Balai POM dengan Nomor B/RG.0102.3.32.03.22.118 tanggal 10 Maret 2022.

    Dia menyebutkan, 170 ribu dosis jenis Astrazeneca yang sebelumnya kadaluarsa 28 Februari 2022 diperpanjang tiga bulan. Sehingga, vaksin yang dimiliki Provinsi Lampung bisa digunakan untuk vaksinasi pencegahan covid-19.

    "Jumlah itu akan dipakai kembali dan masa kadaluarsanya ditambah tiga bulan lagi. Vaksinnya masih tersimpan dengan baik di gudang farmasi Dinas Kesehatan, " jelasnya.

    Dia mengungkapkan, masa kadaluarsa vaksinasi pencegahan covid-19 sebenarnya enam bulan.

    "Tapi dimasa pandemi ini tentu diperlukan percepatan dalam pelaksanaan vaksinasi. Sehingga karena kehati-hatian pemerintah agar vaksin cepat dikonsumsi oleh masyarakat maka dibuatlah masa kadaluarsanya kurang dari enam bulan, " sebutnya.

    Dia menerangkan, dosis vaksin itu akan segera didistribusikan kepada pemerintah kabupaten/kota serta TNI dan Polri dilakukan percepatan penyuntikan.

    "Tenaga di lapangan sudah bekerja secara maksimal sampai door to door. Kita terus gerak bersama dengan TNI dan Polri agar vaksinnya dapat terkonsumsi dengan baik dan tidak mubazir, " tutupnya.(Agung)

    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    DLH Ambil Sampel Air Laut Limbah Yang Diduga...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur se Sumbagsel Hadiri Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Riko Amir Klarifikasi: Hanya IWO Resmi yang Diakui Berdasarkan Mubes dan SK Pusat
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru

    Ikuti Kami